Kasus penahanan Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik terus menjadi sorotan publik. Kini, kasus ini tampaknya memasuki babak baru setelah Pitra Romadoni, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Isa Zega, akhirnya angkat bicara mengenai polemik hukum yang menyelimuti kliennya. Dalam pernyataannya, Pitra menyoroti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar dalam penahanan Isa Zega. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik, sebenarnya tidak memungkinkan dilakukannya penahanan. Dalam hal ini, Pitra juga mengkritik bahwa UU ITE sering kali dianggap sebagai "pasal karet" yang rawan digunakan untuk kepentingan tertentu. #isazega #pitraromadhoni #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN