Selebgram Isa Zega yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap owner MS Glow Shandy Purnamasari menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa kemarin. Agenda utama persidangan perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum . Dalam dakwaan yang dibacakan Isa Zega dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan terancam hukuman penjara selama enam tahun.namun dalam persidangan itu Isa Zega dengan tegas menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jpu. Ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap tuduhan tersebut. Isa membantah tuduhan bahwa dirinya telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dengan sengaja. Ia mengklarifikasi bahwa istilah Shaun The Sheep yang disebut-sebut dalam kontennya dan dianggap merujuk pada Shandy Purnamasari sebenarnya adalah nama karakter dalam dongeng online yang ia buat.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN