Kabar penahanan Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys terus menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan di kalangan publik. Kasus yang melibatkan artis kontroversial ini tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial tetapi juga menarik perhatian dari berbagai kalangan termasuk pakar hukum JJ Amstrong. JJ Amstrong yang dikenal sebagai ahli hukum berpengalaman turut memberikan pandangannya mengenai pasal yang dikenakan terhadap Nikita Mirzani. Dalam kasus ini nikita dijerat dengan pasal 368 tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurut JJ Amstrong kurang tepat. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta yang beredar seharusnya nikita lebih tepat dikenakan pasal 369 KUHP yang berkaitan dengan ancaman dan pencemaran nama baik.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN