Pasca penetapan revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (TNI) oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR RI) pada tanggal 20 Maret kemarin gelombang pro dan kontra terus bermunculan di tengah masyarakat. Perdebatan ini kian memanas terutama karena revisi tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah mundur menuju era kembalinya dwifungsi TNI atau abri dalam pemerintahan. Kini dengan revisi terbaru ini muncul kekhawatiran bahwa prinsip supremasi sipil yang telah lama diperjuangkan akan tergeser oleh pengaruh militer yang kembali meningkat dalam pemerintahan. Kritik pedas juga datang dari berbagai kalangan termasuk akademisi organisasi masyarakat sipil . Hal itulah yang menjadi perhatian salah satu pakar hukum terkemuka andrio yang turut angkat bicara mengenai dampak dari pengesahan uu TNI yang baru ini.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN