Kejaksaan Agung belum berhenti memburu pelaku dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), itu dibuktikan dengan menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan tersangka baru itu berinisial MSY yang diketahui bernama Muhammad Syafei selaku Social Security Legal PT Wilmar Group. Dengan ditetapkannya tersangka baru, maka sampai dengan saat ini delapan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga 60 miliar. Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni: Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan MSY, seorang pegawai di bidang Social Security Legal Wilmar Group.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN