Upaya pemerintah dan anggota DPR RI merevisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) belakangan ini menuai beragam reaksi dari kalangan advokat hingga pakar hukum, terutama pada RUU KUHAP Pasal 142 ayat 3 yang pada salah satu poinnya dianggap berpotensi membatasi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya. Pada Pasal 142 ayat 3 ini mengatur larangan advokat untuk tidak menyalahgunakan hak berkomunikasi dan memberikan pendapat di luar pengadilan. Menanggapi kabar tersebut, praktisi hukum Pablo Benua menentang revisi RUU KUHAP, terutama pada Pasal 142 ayat 3 yang dianggap membungkam independensi advokat. Meski masih berupa rancangan dan masih pada tahap pembahasan, rencana revisi RUU KUHAP terutama Pasal 142 ayat 3 telah menuai perdebatan sengit di antara praktisi hukum. Mereka yang berpihak pada revisi RUU KUHAP mengamini jika nantinya DPR RI benar-benar mengesahkan RUU KUHAP yang baru. Dengan begitu, potensi kegaduhan di tengah masyarakat atas tersiarnya informasi atau pemberitaan dari advokat mengenai permasalahan kliennya tidak perlu diumbar ke publik, cukup di dalam persidangan. Dan bagaimana tanggapan praktisi hukum yang menyetujui perubahan KUHAP pada Pasal 142 ayat 3 yang menuai kontroversi? #ruukuhap #advokat #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN