Tiga hari lalu sidang pra peradilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi ahli yang dihadiri oleh pihak Pegi Setiawan adalah Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, seorang ahli pidana. Ia melihat bahwa Polda Jawa Barat barat belum memenuhi syarat untuk dapat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka. Selain itu ia juga melihat ada kejanggalan di status DPO yang sebelumnya 3 orang menjadi 1 yakni Pegi Setiawan.
Lalu dengan persyaratan yang tidak lengkap dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kenapa masih terus dilanjutkan prosesnya? Dan seperti apa peluang Pegi Setiawan bisa memenangkan pra peradilan? Sebagai saksi ahli, Prof.DR. Suhandi Cahaya juga mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Lantas seperti salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Nicholas Kili Kili menanggapinya?
Bagaimana juga penilaiannya terhadap hakim tunggal yang memimpin sidang pra peradilan Pegi Setiawan? Benarkah ia merasa puas karena melihat sang hakim yang sangat obyektif dan teliti? Lalu optimiskah Nicholas Kili Kili bisa melepaskan status tersangka Pegi Setiawan?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN