Ditengah kisruh donasi Agus Salim, aksi saling lapor rupanya kini semakin bertambah. Pasalnya, usai Farhat Abbas yang sempat melaporkan Denny Sumargo hingga Denny Sumargo pun melapor balik, terbaru Herwanto sebagai Ketua Umum Organisasi Barisan Advokat Bersatu kemarin terlihat menyambangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk melaporkan Farhat Abbas ke Dewan Kehormatan Peradi lantaran diduga melanggar kode etik dengan tidak menjaga sikap dan etika sebagai seorang pengacara.
Melihat dirinya dilaporkan oleh Herwanto, lalu seperti apa respons Farhat Abbas? Benarkah dirinya akan melaporkan balik Herwanto jika laporan tersebut tidak memenuhi adanya unsur melanggar kode etik hingga Farhat pun menantang Herwanto untuk menggugatnya dengan nominal 10 triliun rupiah? Di sisi lain, seperti apa juga respons dari kuasa hukum para donatur terkait pernyataan Farhat Abbas yang menuding bahwa polling donasi Agus adalah perbuatan mengandung kejahatan atau kriminal?
Benarkah adanya polling donasi ini digelar lantaran bentuk dari kekecewaan para donatur atas dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dilakukan oleh Agus ditambah pula karena simpati mereka yang hilang usai melihat Agus yang memilih melaporkan Novi ke polisi? Dan bagaimana pula sebagai praktisi hukum, Herwanto menanggapi terkait kedatangan Farhat Abbas dan Agus Salim ke Kementerian Sosial di mana menyatakan bahwa yayasan Novi tidak melakukan izin kepada Kementerian Sosial hingga Novi pun akan ditegur oleh Kementerian Sosial?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN