Sidang putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang seharusnya digelar secara e-court tanpa kehadiran fisik, menjadi sorotan setelah Baim hadir langsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kehadiran Baim memunculkan pertanyaan publik terkait tujuannya, serta apakah tindakan tersebut sesuai prosedur. Kuasa hukumnya pun memberikan penjelasan, termasuk menanggapi pernyataan jubir pengadilan yang menuai pro dan kontra.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa curhat dengan lawan jenis bagi seseorang yang sudah menikah dikecam dalam Islam, karena termasuk bentuk kedurhakaan terhadap pasangan. Di sisi lain, Baim juga membantah tudingan mengidap gangguan kepribadian narsistik (NPD) dan menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit di Malaysia.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN