Prahara Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Terus Berlanjut Sekalipun sudah ada bukti, namun kembali dipermasalahkan karena bukti-bukti tersebut beredar luas ke publik, yang membuat pihak Paula pun menempuh langkah hukum ke Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Di antaranya, beredar di publik terkait hasil putusan persidangan yang menyebutkan Paula terkena penyakit sebelum menikah. Lalu Paula disebut sebagai istri durhaka.
Dan hebohnya lagi, beredar rekaman suara antara Baim dan Paula yang bersifat privasi. Lalu seperti apa tanggapan kuasa hukum Paula atas semua perihal tersebut? Akankah Paula mengambil langkah tegas terkait beredarnya rekaman percakapannya dengan Baim? Dan benarkah pengambilan gambar, rekaman suara, atau video harus sesuai atau harus mendapat persetujuan para pihak? Jika tidak ada persetujuan para pihak, maka merupakan tindakan melawan hukum.
Benarkah terkait status HIV, yang berhak menyatakan dirinya HIV adalah orang bersangkutan? Benarkah menurut kuasa hukum Paula, soal tudingan perselingkuhan dan perzinahan tidak ada bukti-buktinya di persidangan, dan yang ada hanyalah prasangka semata? Lantas, apakah nusyuz itu hanya berlaku kepada istri saja? Lalu bagaimana dengan suami yang melakukan kekerasan fisik, psikis, hingga mempermalukan istri dan tidak memperhatikan tumbuh kembang anak? Apakah bisa dikatakan suami yang nusyuz terhadap istri?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN