Image Source :
Seperti dikabarkan sebelumnya, Cynthiara Alona hari ini (8/5) menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi online anak di bawah umur. Dakwaan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021 lalu. Wanita yang akrab disapa Alona dan sang adik, Abdul Aziz dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Kasus Alona makin diperberat usai polisi mengetahui keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut. Atas tindakannya, Alona didakwa 15 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara Alona tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 12 Agustus 2021
"Sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena nggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi 3-4 orang ya," tutur Depot Dariarma.
Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Tangerang, banten. Dari penggerebekan tersebut, total ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Cynthiara Alona sendiri diamankan oleh polisi karena menjadi pemilik hotel dan penyedia tempat esek-esek tersebut.