Image Source :
Artis Cynthiara Alona beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik lantaran terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur.
Terkait kasus tersebut, Cynthiara kini dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.
Saat pembacaan tuntutan, sontak saja Chnthiara pun tak kuasa membendung air matanya.
Hal itu diungkap oleh Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis. Sidang dengan agenda tuntutan sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tangeran, Rabu (4/11/2021).
"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan melalui sambungan telepon.
Meskipun tampak syok dan berurai air mata, namun Cynthiara pun merasa pasrah menerima nasibnya.
"Dia terima nasib minta maaf ke adiknya, sudah berbuat salah. Curhat di sana dia," imbuh Halim.
Sidang Cynthiara Alona akan kembali dilanjutkan pada 10 November 2021 dengan agenda pledoi di PN Tangerang.
Sebagai informasi, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona. Setelah menjalani proses hukum, polisi pun menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. (WS)