Image Source :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamijon, baru saja membacakan putusan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV).
Sidang putusan kasus ini digelar di PN Jaksel pada Kamis (18/8) pukul 14.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino selaku terdakwa pun mengikuti sidang secara daring melalui Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino dengan ketentuan dikurangi masa tahanan kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Majelis.
Vonis enam bulan yang diterima oleh Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Rupanya ada alasan yang membuat Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman pada dua tersangka tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan sehingga membuat gaduh coffe tersebut," tutur Hakim Ketua Majelis.
Selain itu, tujuan Putra Siregar selaku terdakwa I pun menjadi hal yang meringankannya. Pasalnya, majelis hakim melihat adanya niat baik PS untuk melindungi Chika Chandrika yang juga berada di TKP.
"Perbuatan terdakwa yang berusaha melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis. Kemudian kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan aktor Rico Valentino ini dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Putra Siregar dan Rico Valentino pun ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 12 April 2022 lalu. (ND)
cr image: Instagram