Image Source :
Rizky Billar akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti kejora. Kepastian status sang aktor disampaikan oleh Kabis Humas Polda Metro jaya, Kombes Endra Zulpan. Bahkan, Billar juga langsung diperiksa sebagai tersangka tadi malam (12/10).
Kombes Endra Zulpan mengungkap alasan penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sejalan dengan hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan korban, hingga hasil visum yang diserahkan oleh Lesti. Aktor berusia 27 tahun itu terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Selama pemeriksaan, Rizky Billar dicecar dengan 38 pernyataan terkait kejadian dugaan kekerasan yang terjadi kepada Lesti.
Menurut laporan Lesti, Billar melakukan dua kekerasan, yaitu membantingnya di kamar mandi dan mencekiknya. Dari dugaan tersebut, penyidik pun memeriksa beberapa bukti seperti foto-foto lebam, CCTV dan hasil visum. (ND)
cr image: Instagram, Youtube