Image Source :
Dewi Perssik nampaknya cukup serius menghadapi haters. Baru-baru ini, pedangdut asal Jember tersebut bahkan telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dengan laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan, Dewi Perssik dipertemukan langsung dengan terlapor yang merupakan perempuan berinisial W berusia 50 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur. Sandy Arifin selaku kuasa hukum sang artis pun mengungkap motif pelaku yang melontarkan kata-kata hinaan kepada Dewi Perssik.
"Ternyata yang disampaikan dia ingin sekali ketemu sama Dewi. Jadi memang dia mengidolakan Mbak Dewi. Cuma kita sampaikan, nggak boleh seperti itu kembali lagi kedepannya untuk prosesnya," ujar Sandy Arifin usai pemeriksaan, di Polres Metro Jakarta Selatan Sabtu (5/11/2022).
Pedangdut 36 tahun ini sendiri tak kuasa menahan tangis ketika melihat pelaku saat meminta maaf kepadanya. Meski mengaku telah memaafkan, namun dia menyerahkan keputusan finalnya kepada sang ibunda, lantaran hinaan yang dilontarkan menyangkut keluarga besar.
"Kalau saya lanjut dong, saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam. Saya cuma bisa bilang tunggu mami, keputusannya di-mami karena ini kan menyangkut keluarga besar," pungkas Dewi Perssik.
Sebelulmnya, Dewi Perssik diketahui melaporkan beberapa akun fans Lesti Kejora dan Rizky Billar alias Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat usai akun media sosial yang diduga milik fans dari Leslar melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik. Alhasil pelaku berinisial W itu terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (ND)