Image Source : Cumicumi
Kasus saling sindir antara Verny Hasan dan Denny Sumargo memang kian memanas. terlebih artis yang akrab disapa Densu itu tegas ingin Verny segera diproses hukum lantaran telah menyebarkan nama baiknya.
Di sisi lain, Hotman Paris ikut muncul dan mengomentari tentang permasalahan ini. Pengacara yang identik dengan gaya parlente ini lebih memilih berkomentar secara general mengenai ketentuan hukum di Indonesia apabila dua belah pihak melakukan hubungan seksual atas dasar saling mau.
Menurut Hotman Paris, ketika berhubungan seks atas dasar mau sama mau sampai memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakui, maka tak bisa menuntut untuk menjalani tes DNA.
Baca Juga: Diduga Sindir Denny Sumargo, Verny Hasan: Heboh Banget Kayaknya
"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," jelas Hotman Paris, ditemui Sabtu (26/8/2023).
Hotman Paris juga menjelaskan bahwa permintaan tes DNA bahkan tidak bisa diproses oleh hukum pidana maupun perdata. Hal ini berlaku apabila hubungan tersebut dilakukan atas kemauan masing-masing pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki laki dipaksa untuk tes dna, secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris. (ND)