Image Source : instagram.com/ferryirawanreal
Peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini memiliki arti yang sangat berbeda untuk aktor senior Ferry Irawan. Pasalnya, tepat pada perayaan 17 Agustus kemarin, Ferry kembali dapat menghirup udara segar setelah mendekam di penjara sejak bulan Janurari 2023 lalu.
Sayangnya, nama Ferry kini lekat dengan perbuatan KDRT yang dituduhkan oleh mantan istrinya Venna Melinda. Bahkan, kini beredar kabar dimana akan banyak masyarakat yang menolak Ferry untuk kembali muncul di dunia hiburan. Anggapan ini pun langasung ditanggapi secara tegas oleh Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
"Tapi yang paling penting begini, saat ini kan pak Ferry ini sudah dinyatakan bebas, maka pak Ferry adalah sebagai orang yang Merdeka, dengan adanya pak Ferry ini sebagai seorang yang Merdeka maka pak Ferry punya hak untuk kembali ke masyarakat, perlu diingat pak Ferry punya hak untuk kembali ke masyarakat" ujar Jeffry Simatupang ketika diwawancarai secara eksklusif oleh tim Cumicumi (17/8/2023)
"Oleh karenanya maka pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan seluruhnya, pak Ferry sudah menghadapi dan sudah menjalani seluruh kewajibannya pak Ferry, maka per hari ini pak Ferry sudah dinyatakan bebas, maka pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan aktivitasnya" lanjutnya
Baca Juga : Tak Mampu, Ferry Irawan Hanya Sanggup Nafkahi Venna Melinda Rp200 Ribu
Apalagi, Ferry Irawan tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara fisik di pengadilan.
"Saya mau tekankan disini bahwa pak Ferry tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat, itu perlu digaris bawahi, bahwa dalam putusan pengadilan jelas sekali hakim membebaskan pak Ferry dari dugaan tindak pidana KDRT berat khususnya dalam KDRT fisik begitu" tegasnya
Ia pun berharap, masyarakat luas bisa dengan lapang dada menerima kembali Ferry Irawan. Jeffry pun kembali menegaskan bagi masyarakat untuk tidak lagi melabeli kliennya dengan sebutan yang kurang sedap.
"Sekali lagi kita meminta kepada masyarakat untuk menerima pak Ferry juga sebagaimana pak Ferry saat ini akan menjalani proses kehidupannya kembali untuk di tengah-tengah masyarakat. Itu aja, dan tidak ada lagi yang boleh mengatakan pak Ferry ini seorang penjahat yang melakukan tindak pidana KDRT berat" pungkasnya (FR)
Saksikan selengkapnya hanya di kanal Youtube Cumicumi