logo shopcumi
  • Viral
  • 13 jam yang lalu

OC Kaligis Laporkan 3 Hakim Tipikor Semarang dan Singgung Peran Bupati Klaten Sri Mulyani di Kasus Jap Ferry Sanjaya

Image Source :

































Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke bidang pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil menyusul putusan terhadap kliennya, Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), yang divonis tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

 

Tiga Hakim Dilaporkan ke MA

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua hakim anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agug Haryanto. Menurut OC Kaligis, laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Dalam wawancara dengan awak media, Jumat (17/4), pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait kewajiban hakim dalam mempertimbangkan seluruh alat bukti yang sah di persidangan. OC Kaligis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti penting, termasuk bukti bahwa kewajiban Jap Ferry Sanjaya sebagai perwakilan PT MMS telah dilunasi.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga disebutkan bahwa terdakwa telah mengeluarkan biaya pribadi sekitar Rp52 miliar untuk perbaikan Plasa Klaten. Namun, hal tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


"Menjadi pertanyaan, mengapa fakta dan bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim," demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tim kuasa hukum.


Hal ini dianggap telah melanggar pasal 185 ayat (1) KUHP lama atau pasal 235 KUHP baru membuktikan hakim telah mengeyampingkan fakta dan bukti yang sah yang terungkap di persidangan.

Selain itu, terdapat pula putusan yang tidak masuk akal dimana Majelis Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebenar 1,8 terkait eskalator dan void yang tidak disewa. Hal ini sangat tidak masuk akal, mana mungkin eskalator dan void menjadi objek sewa dimana seharusnya menjadi fasilitas yang diterima oleh penyewa.

 

Soroti Peran Bupati Klaten Sri Mulyani

Tak hanya melaporkan hakim, OC Kaligis juga menyoroti peran Sri Mulyani dalam perkara ini, khususnya terkait perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Jap Ferry Sanjaya. Perjanjian tersebut dibuat pada 11 Januari 2023 dan menjadi bagian penting dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan Plasa Klaten ditegaskan berada di bawah Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain itu, perjanjian dibuat menggunakan kop resmi Pemkab Klaten dan memuat sejumlah pertimbangan hukum, termasuk alasan tidak dilakukannya lelang karena tidak adanya pihak yang berminat.


Rangkaian Rapat Resmi Bersama Pejabat Setempat

Sebelum perjanjian tersebut ditandatangani, diketahui telah dilakukan sejumlah rapat antara pejabat Pemkab Klaten dengan Bupati Sri Mulyani. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam notulensi bertajuk "Laporan Mengenai Pembahasan Sewa Plasa Klaten" yang kemudian disetujui dan ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani selaku bupati saat itu.

 

Kasus Masih Jadi Sorotan

Jap Ferry Sanjaya sendiri diketahui telah ditahan sejak 25 Juni 2025 dan dijatuhi vonis pada 15 April 2026 oleh Pengadilan Tipikor Semarang. OC Kaligis menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk melalui jalur pengawasan di Mahkamah Agung, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil dan transparan, terutama terkait integritas proses peradilan dan peran pejabat daerah dalam proyek kerja sama dengan pihak swasta.

related articles
Buntut Kasus Penggelapan Dana, Mantan Karyawan Ashanty Resmi Divonis 2 Tahun

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Terbukti Tak Rugikan Negara! Putusan 3 Tahun Kasus Plaza Klaten Abaikan Bukti-Bukti dan Pembelaan, JAP Ferry Sanjaya Merasa Dizalimi

  • Viral
  • 1 hari yang lalu
Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Fahd El Fouz A Rafiq dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu