Image Source : netflix.com
Sejak dirilisnya film dokumenter Ice Cold pada
akhir bulan September lalu, kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 silam kembali menuai sorotan. Selain menjadikan kasus ini pembicaraan hangat di masyarakat,
film dokumenter Ice Cold juga berhasil membuat Jessica Wongso mendapatkan
simpati dari publik.
Hasilnya, kini banyak pihak yang mengharapkan dibebaskannya Jessica Wongso dari penjara. Tak hanya dari kalangan masyarakat, Jessica bahkan berhasil membuat segudang praktisi hukum untuk ikut bergabung di pengadilan sebagai tim kuasa hukumnya.
Lantas bagaimana jadinya bila Jessica Wongso dinyatakan tidak bersalah. Padahal, ia sudah menjalani hukuman selama 7 tahun lamanya. Pertanyaan ini pun dijawab oleh Kamaruddin Simanjuntak, salah satu praktisi hukum yang siap membelanya di ruang sidang. Menurut Kamaruddin, bila proses yang diambil tim kuasa hukum Jessica Wongso berhasil membuatnya dinyatakan bebas. Pihak pengadilan berkewajiban untuk memulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Strategi Bebaskan Jessica Wongso
"Ya kalau (Jessica Wongso) itu harus bebas, pengadilan tentu berhak merehabilitasi nama baiknya" ujar Kamaruddin Simanjuntak (16/10)
Pemulihan nama baik tersebut dilakukan dengan membuat pernyataan resmi yang berisi bahwa Jessica Wongso bukanlah pelaku dibalik kopi Vietnam maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kemudian, pihak pengadilan juga wajib untuk memberikan biaya ganti rugi kepada Jessica.
"Diumumkan, direhabilitasi nama baiknya, dan diganti rugi" tuturnya
Biaya ganti rugi yang harus digelontorkan oleh pihak pengadilan pun tak main-main. Pasalnya, menurut Kamaruddin Simanjuntak, jumlah biaya ganti rugi tersebut menyentuh angka ratusan juta rupiah.
"Kalau gak salah sekarang 700-800 (Juta) itu" jawabnya (FR)