Image Source :
Setelah diputuskan untuk ditahan selama 20
hari di Polda Metro Jaya, penasihat hukum Siskaeee tiba-tiba memberikan pernyataan
jika sang klien mengalami gangguan kejiwaan. Lantas Polisi pun akan mendalami
klaim penasihat hukumnya tersebut.
"Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, (25/1/2024).
Namun demikian, Ade Ary mengaku belum mengetahui soal dugaan gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.
"Kami belum dapat informasi itu," tuturnya.
Meski demikian Ade mengaku Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima soal permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Siskaeee Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan di Polda Metro Jaya
"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," sebutnya.
Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan. Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.
Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.
Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Dnd)