Image Source : Wartakota
Nirina pun turut mempertanyakan apa lagi yang harus dipersoalkan, mengingat kasus sebelumnya juga sudah diputuskan. Sementara ia mengklaim, bukti yang ada sudah menunjukkan Nirina dan keluarga adalah ahli waris dari mendiang ibunya.
"Kalau sudah terbukti bersalah, sudah inkracht, buktinya sudah kuat sekali, sudah jelas kami ahli waris. Apa lagi? Udah dong, mohon udah.. Na tau sih salah satu ya mungkin. Ingin bikin kayak ini tanah nggak bisa dijual lagi, disusahin," papar Nirina.
Nirina menduga, penggugat sengaja melakukan hal itu karena ingin mengganggu kehidupannya dan keluarga. Meski begitu, ia siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat.
"Na tahu sih, tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya nggak papa, ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma imgin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat," akunya.
Nirina berharap, majelis hakim menilai gugatan ini tidak berdasar, karena sudah diputuskan pada sidang sebelumnya. Menurut Nirina, gugatan ini tidak layak untuk diteruskan.
"Semoga semua dari hakim semua bisa melihat lah ini nggak worth it banget, buat dilanjutkan lagi. Ini sudah inkracht, sudah terbukti bersalah, buktinya sudah kuat. Sudah jangan diperpanjang lagi, boleh ya," ucap Nirina Zubir.
(Dnd)