Image Source :
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan
tersangka baru dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha
pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kali ini melibatkan mantan Dirjen
Minerba Kementrian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Bongkar Habis Korupsi Timah, Ketua IPW Sebut Kejagung Juga Punya Catatan Hitam
Kuntadi menambahkan, bahwa alasan penetapan tersangka karena Bambang diduga terlibat dalam upaya merubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2019. Seharusnya, dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode 2018-2019 secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019," ucapnya.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," sambungnya.
Kendati demikian, Kuntadi menuturkan belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Sebab hingga kini pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara tersebut.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," tutur Kuntadi.
Saat ini, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
(Dnd)