Image Source :
Pegi Setiawan kini telah menghirup udara kebebasan setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya. Meski kini telah bebas, namun ada yang menyebut bahwa Pegi ada kemungkinan bisa kembali masuk penjara.
Terkait banyaknya orang yang menyebut ada kemungkinan Pegi Setiawan kembali dipenjara, kuasa hukumnya yaitu Tony RM pun memberikan klarifikasi. Menurutnya tidak mungkin bisa Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lagi atau dipenjara lagi. Hal ini lantaran mengacu pada amar putusan praperadilan.
"Kalau mengacu pada poin 5 amar putusan praperadilan ini, jelas tidak bisa. Karena sudah terkunci. Jadi tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh penyidik berkaitan dengan penetapan tersangka tidak sah," kata Tomy RM.
Tomy RM pun mengungkapkan, apabila penyidik melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan, maka timnya akan kembali mengajukan poin 5 amar putusan praperadilan.
"Kemudian kami ajukan praperadilan menggunakan poin 5 amar putusan ini pasti dikabulkan lagi. Karena segala bentuk untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak sahg. Itu jadi yang tidak sah untuk menetapkan tersangka ini adalah untuk Pegi Setiawan," jelasnya lagi.
Namun, bila penyidik berniat melakukan penyidikan lagi untuk menetapkan tersangka yang lain atau Pegi Setiawan yang lain, Tomy RM sangat mendukungnya.
Kalo penyidikana dilakukan lagi uyntuk menetapkan tersangka yanglain atau pegfi setiawan yang lain
"Bagus. Kami dukung itu. ini boleh dilakukan atau dibuka lagi untuk penyidikan untuk menuntuskan kasus Vina Eki. Namun bukan untuk mentersangkakan Pegi Setiawan klien kami itu sudah terkunci dalam amar putusan poin nomor 5. Untuk tersangka yang lain, silahkan," pungkas Tomy RM. (ND)