logo shopcumi
  • Hot News
  • 18 jam yang lalu

Pembelaan Ditolak JPU, Yudha Arfandi Kemungkinan Besar Tetap Dihukum Mati?

Image Source :

































Sidang lanjutan kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan respon terkait pembelaan yang sebelumnya dilayangkan terdakwa Yudha Arfandi.

Ada tiga poin pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Yudha Arfandi, salah satunya membebaskan Yudha yang saat ini sebagai terdakwa. Namun pembelaan Yudha Arfandi ini ditolak oleh JPU.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini, pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang, Kamis 23 September 2024. Dan memohon kepada majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan menolak atau mengesampingkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, Yudha Arfandi," kata JPU saat sidang.

JPU menilai bahwa selama sidang kasus itu berjalan, Yudha tidak pernah menyesali perbuatannya. Sehingga, Yudha kemungkinan besar akan tetap mendapatkan hukuman mati.

"Kami menggarisbawahi terhadap pernyataan terdakwa bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan kesalahan terdakwa. Namun saat acara sidang memasuki pembacaan tuntutan terhadap diri terdakwa, kami mendapati materi nota pembelaan terdakwa berisi pengakuan kesalahan dan menyesali perbuatan," jelasnya.

Oleh karena itu, JPU secara eksplisit menilai Yudha Arfandi tidak mengakui perbuatannya sesuai dengan pembuktian Penuntut Umum.

"Sehingga dengan memperhatikan dan mencermati proses persidangan, terdakwa dikaitkan dengan nota pembelaan tersebut kami berpendapat secara eksplisit terdakwa tak mengakui perbuatan melakukan tindakan pidana sebagaimana pembuktian Penuntut Umum terhadap surat tuntutan karena berdasarkan fakta persidangan, kami berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter dengan klaim ingin melakukan pelatihan pernapasan. Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (ND)

related articles
Tanggapan Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

  • Hot News
  • 3 minggu yang lalu
Yudha Arfandi Siap Laporkan Balik Tamara Tyasmara Atas Pencemaran Nama Baik

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu
Rekan Yudha Arfandi Sebut Tamara Tyasmara Kerap Menyakiti Diri Sendiri Saat Tantrum

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu