Image Source : Instagram
Sidang atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pranydityo atau Dante, yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas telah digelar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi.
Setelah beberapa hari, pihak Yudha Arfandi secara resmi telah menandatangani akta banding pada Senin, 11 November 2024. Yudha mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis tersebut.
"Sudah hari ini (Senin, 11 November 2024) siang, akta bandingnya
ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap
Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi.
Daliun juga mengatakan bahwa pengajuan banding sebenarnya sudah disampaikan secara lisan segera setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Namun, penandatanganan akta banding baru bisa dilakukan kemarin.
"Kami sebagai pihak pembanding akan mengajukan Memori Banding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akta Banding. Isinya adalah sanggahan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.
Setelah akta banding ditandatangani dan diajukan, pihak Yudha diberi waktu dua minggu untuk menyusun Memori Banding, yang akan berisi sanggahan atas putusan hakim dalam sidang sebelumnya, 4 November 2024.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada
sidang yang digelar Senin, 4 November 2024. Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman mati. (ND)