Image Source : Instagram
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya pun tampak bahagia saat berpose dengan memegang buku nikah mereka.
Namun, kemunculan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini ini rupanya menjadi sorotan usai diketahui keduanya baru menikah secara agama atau nikah siri. Terkait hal ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengaku keheranan. Pasalnya bila nikah siri, tentu tidak punya buku nikah lantaran pernikahannya belum tercatat di KUA.
"Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah sirih itu," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Nikah secara agama. Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatat di KUA," sambungnya.
Suryana juga menyebut bila Rizky Febian dan Mahalini memang sudah memiliki buku nikah, pasangan tersebut diminta untuk menunjukkannya ke persidangan karena buku nikah adalah bagian dari dokumen untuk mengajukan isbat nikah. Selain itu, wali nikah Mahalini juga menjadi perhatian, mengingat penyanyi cantik tersebut baru menjadi mualaf saat menikah dengan Rizky Febian.
"Pihak mempelai perempuan contohnya orang tuanya non-islam, ya otomatis wali nya itu wali hakim. Wali hakim itu yang ditunjuk oleh Menteri Agama adalah Kepala KUA atau penghulu," papar Suryana.
Di sisi lain, terkait isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini, keduanya diwajibkan hadir pada sidang yang digelar pada 18 November mendatang. Sebelumnya pada 4 November, pasangan penyanyi itu tidak hadir di persidangan perdana yang menyebabkan sidang ditunda. (ND)