Image Source : Instagram
Sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini kabarnya tidak jadi terlaksana hari ini dan harus ditunda. Hal ini disampaikan oleh Drs. H. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana menjelaskan bahwa sidang perdana isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang ditunda karena tidak hadirnya pemohon dan termohon tidak hadir. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan.
"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetap yang bersangkutan wajib hadir. Makanya persidangan dilanjutkan tanggal 18 November 2024. Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," ujar H. Suryana.
Lebih lanjut Suryana mengatakan, para prinsipal wajib hadir di persidangan. Pasalnya, majelis akan menanyakan kedua prinsipal dan dilanjutkan proses pembuktian.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," jelas Suryana.
Bukti dan saksi-saksi tersebut akan menguatkan menguatkan isbat nikah yang diajukan. Jika Rizky Febian dan Mahalini sudah hadir, kemungkinan proses pengajuan isbat nikah baru bisa dilakukan.
"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah atau saksi yang menghadiri pernikahan. Kalau nanti dia sudah hadir kemudian sudah siap dengan bukti-bukti biasanya memang langsung ya," sambungnya. (ND)