Image Source : Instagram
Rizky Febian diketahui telah menghadiri sidang permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (19/11). Seperti diketahui, permohonan itsbat nikah ini dilakukan lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu belum tercatat secara hukum.
Di tengah proses permohonan itsbat nikah tersebut, muncul kemungkinan bahwa pihak pengadilan bisa menolak bahkan membatalkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jikalau terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum Islam. Jika ini terjadi, pasangan penyanyi tersebut harus mengulang prosesi akad dari awal untuk mempertahankan pernikahannya.
"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," papar Suryana, perwakilan PA Jaksel dalam keterangannya pekan lalu.
Menanggapi hal ini, pihak Rizky Febian pun buka suara. Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian berani menjamin permohonan klien mereka pasti diterima.
"Nggak ada (kemungkinan ditolak). Namanya permohonan, selama kami bisa buktikan, pasti lancar-lancar saja," kata Markus.
Pihak Rizky Febian merasa punya bukti kuat terkait pernikahan siri dengan Mahalini Raharja sudah dilangsungkan sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku. Selain itu, putra sulung Sule ini juga sudah mengantongi surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA tempatnya menggelar akad bersama Mahalini Raharja
"Ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi. Ada juga surat permohonan ke KUA Setiabudi," terang Markus.
Sementara itu, sidang putusan permohonan isbat nikah Rizky
Febian dan Mahalini Raharja sendiri rencananya akan dibacakan pekan depan lewat
sistem online pengadilan. (ND)