Image Source :
Setelah ditahan selama beberapa bulan, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Suami Sandra Dewi itu telah resmi divonis 6,5 tahun penjara.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp1 miliar dan uang ganti kerugian Rp210 miliar.
"Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Vonis ini memang lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Menurut hakim ada 3 poin yang dianggap menjadi alasan vonis hukuman Harvey Moeis bisa diringankan.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," jelas Hakim.
Selain itu, vonis 6,5 tahun penjara dinilai oleh Hakim sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini. Sebagai informasi, ayah dua anak itu berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Meski hanya memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, namun hakim tetap menyatakannya turut terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu. Sebelumnya, Harvey ditangkap bersama sosialita dan pengusaha Helena Lim dalam persekongkolan korupsi tersebut. (ND)