Image Source : Instagram
Aksi Firdaus Oiwobo yang tiba-tiba naik ke meja saat sidang Hotman Paris Hutapea melawan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini memang menjadi sorotan publik. Rupanya aksi ini langsung ditanggapi oleh organisasi advokat tempatnya bernaung.
Dalam sebuah konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025), Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang bertanggung jawab atas keanggotaan Firdaus Oiwobo mengumumkan telah resmi mengeluarkannya dari organisasi.
"Pertama, karena perilakunya tidak mencerminkan sebagai seorang advokat dan merusak nama baik advokat, rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota. SK-nya dicabut dari anggota Kongres Advokat Indonesia," ujar pengacara Petrus Bala Pattyona selaku perwakilan KAI.
KAI mengecam keras aksi Firdaus Oiwobo. Menurut mereka, seorang advokat mestinya bisa menunjukkan rasa hormatnya terhadap persidangan, sekalipun hakim sudah menutup jalannya sidang.
"Pengadilan adalah forum yang sangat sakral, sangat dihormati. Kalau dia pengacara, setiap keluar masuk ruang pengadilan harus memberikan hormat. Walaupun dia berdalih sidang sudah ditutup, siapa pun harus berperilaku baik setiap masuk ruang sidang," sambungnya.
Lebih lanjut KAI mengeluarkan keputusan ini lantaran sudah tidak ingin lagi bertanggung jawab atas setiap perilaku Firdaus Oiwobo di persidangan yang akan dihadirinya.
"Kongres Advokat Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas setiap perilakunya. Saudara Firdaus juga sudah tidak boleh mengenakan atribut sebagai pengacara anggota Kongres Advokat Indonesia," tutur Petrus Bala Pattyona.
Selain memutuskan pemberhentian keanggotaan, KAI juga merekomendasikan ke Pengadilan Tinggi Banten sebagai tempat Firdaus Oiwobo disumpah agar mencabut izin tugasnya sebagai advokat. Pasalnya tindakan Firduas Oiwobo anggap telah mencoreng nama baik advokat Indonesia dan dikhawatirkan hal serupa bakal terulang lagi kalau Firdaus masih diizinkan bertugas
"Karena saudara Firdaus ini diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia mengusulkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktek secara permanen di seluruh Indonesia. Perilakunya telah merusak wibawa organisasi dan marwah pengadilan," ujar Petrus Bala Pattyona.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo sebelumnya sudah menjelaskan alasannya tiba-tiba naik ke meja ruang sidang. Tim dari Razman Arif Nasution itu berdalih melakukan tindakan itu di luar kesadaran. (ND)