logo shopcumi
  • Hot News
  • 2 bulan yang lalu

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Image Source : Instagram

































Sebelumnya, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami Sandra Dewi ini juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar.

Namun dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), vonis Harvey Moeis diperberat. Berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Harvey mendapat hukuman 20 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh Harianto, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Disebutkan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Hukumannya yang diperberat tersebut lantaran perbuatan korupsi ayah dua anah itu merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Selain hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Namun, apabila Harvey Moeis tidak punya harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.  (ND)


related articles
Kuasa Hukum Harvey Moeis Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Uang Rp271 Triliun

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu
Namanya Dituding jadi Pelakor, Dewi Perssik Berikan Respon

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu
Oki Setiana Dewi Ungkap Culture Shock yang Dialami Saat Tinggal di Mesir

  • Hot News
  • 2 bulan yang lalu