Image Source : Instagram
Sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis memang seolah menjadi musuh masyarakat. Pasalnya, suami Sandra Dewi ini ikut terlibat dalam mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Meskipun saat ini Harvey Moeis telah ditahan, namun cibiran masih terus dialamatkan kepadanya. Bukan hanya keluarganya, namun kuasa hukum Harvey yaitu Andi Ahmad Nur Darwin juga mendapat caci maki lantaran dianggap membela koruptor. Hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam podcast bersama Daniel Mananta.
"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain. Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," kata Andi Ahmad Nur Darwin.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menertawakan kasus yang menjerat kliennya. Namun, berdasarkan gambar yang beredar, dirinya tengah tertawa di ruang persidangan lantaran mendengar jokes dari sang hakim. Selain itu, dia menyebut bahwa uang Rp271 triliun yang ramai disebut kerugian negara karena korupsi tidak benar sesuai fakta persidangan.
"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Daniel Mananta juga sempat mempertanyakan kabar viral soal uang tunai yang disebutkan ada di rumah Sandra Dewi dengan jumlah fantastis. Andi pun mengatakan bahwa hal tersebut adalah hoaks.
"Uang tunai yang ditemukan di rumah Harvey itu?," tanya Daniel Mananta.
"Nggak ada. Sama sekali. Hoaks itu," pungkas Andi.
Sementara itu, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. (ND)