Image Source : Instagram
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, sang asisten yaitu Mail Syahputra juga terseret dalam kasus ini.
Terkait status Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum menilai bahwa hal tersebut masih bisa ditafsirkan dengan cara berbeda.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini adalah perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, percakapan antara Nikita Mirzani dan Mail justru membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.
"Saya pastikan, tidak ada pemerasan. Sebagai kuasa hukum, saya yakin tidak ada pemerasan. Yang terjadi adalah permintaan bantuan. Nikita diminta untuk memberikan review yang baik, kemudian ada kontrak, dan kontraknya akan dibayar lagi. Percakapan ini semua ada dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelas Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi Bachmid berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
"Saya meminta agar polisi dan penyidik benar-benar tegak lurus dalam kasus ini. Jangan main-main, karena ini juga menyangkut reputasi kepolisian yang sedang menjadi sorotan masyarakat," tegas Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani berawal dari dugaan sengketa bisnis skincare. Reza Gladys, yang merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh tindakan Nikita Mirzani yang dianggap menjelekan produknya. Namun, Reza Gladys mengaku diancam hingga mengalami kerugian Rp4 Miliar ketika ingin berkomunikasi dengan pihak Nikita. (ND)