logo shopcumi
  • Hot News
  • 12 jam yang lalu

Selain Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Image Source : Instagram

































Nikita Mirzani kembali berhadapan dengan masalah hukum. Ibu tiga anak ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, sang asisten yaitu Mail Syahputra juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal sekaligus yaitu Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang dapat membuatnya dipenjara hingga 9 tahun.

Namun belum lama ini diketahui bahwa Nikita juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"UU Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baik NM maupun IM dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sebenarnya Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20 Februari 2025) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, wanita berusia 38 tahun itu meminta penundaan dengan alasan pekerjaan. Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 3 Maret 2025.

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan NM dan IM minggu depan," tambah Kombes Ade Ary. (ND) 


related articles
Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani Beri Saran Agar Pergi ke Dukun

  • Hot News
  • 6 jam yang lalu
Tidak Ada Ancaman, Nikita Mirzani Bongkar Percakapannya dengan Reza Gladys

  • Hot News
  • 10 jam yang lalu
Nikita Mirzani Ditetapkan jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Ada Pemerasan

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu