logo shopcumi
  • Hot News
  • 17 jam yang lalu

Inilah Pasal dalam UU TNI yang Direvisi DPR dan Disahkan Hari Ini

Image Source : X

































Seperti diberitakan sebelumnya, DPR telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3). Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di ruangan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani sempat menjelaskan tiga pasal dalam UU TNI yang sudah direvisi dan disahkan. Pertama, Pasal 7, yaitu terkait tugas pokok TNI operasi militer selain perang (OMSP) yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber

"Pasal ini menambah cakupan dari 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Yaitu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Lalu yang kedua, Pasal 47, terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Jika sebelumnya prajurit aktif bisa menduduki jabatan di 10 lembaga kemetrian makan kini bertambah menjadi 14.

"Sebagaimana diketahui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga," kata Puan.

Kementerian atau lembaga yang dimaksud adalah yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Putri dari Megawati Sukarnoputri juga menjelasakan bahwa lembaga ketahanan nasional mencangkup pencarian dan pertolongan narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Disebutkan pula bahwa Prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. Puan pun menegaskan bahwa apapun yang dilakukan oleh prajurit aktif ini harus tetap sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Di luar itu, demikian Puan, TNI dapat menempati jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan untuk yang ketiga, Pasal 53, terkait penambahan masa dinas keprajuritan.

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti, yang semula diatur paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Masa dinas ini mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan," jelasnya.

Di akhir pidatonya, Puan menyatakan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. (ND)

related articles
Reaksi Sarwendah Saat Richard Lee Sebut Ruben Onsu Telah Mualaf

  • Hot News
  • 17 jam yang lalu
Tok! Seluruh Anggota DPR Setuju Sahkan Revisi Undang-undang TNI

  • Hot News
  • 18 jam yang lalu
Punya Sudut Pandang Menarik, Ini 5 Zodiak yang Cocok Dijadikan Teman Bertukar Pikiran

  • Lifestyle
  • 1 hari yang lalu