Image Source : Instagram
Sidang putusan cerai Baim Wong dan Pula Verhoeven telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rabu (16/4/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong kepada wanita yang telah dinikahinya selama 6 tahun tersebut.
Selain itu, dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada keduanya secara bersama atau joint custody. Ini berarti Baim dan Paula akan mengasuh kedua anak mereka secara bergantian setiap dua minggu.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan tidak keberatan. Namun, Baim sempat mengimbau agar Paula tidak memaksakan kehendak jika sewaktu-waktu anak-anak mereka menolak untuk bertemu atau menginap.
"Satu hal yang perlu dipahami, anak itu bukan objek. Jadi tidak bisa dipaksakan jika memang tidak mau," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa proses transisi atara Baim dan Paula sebaiknya dilakukan dengan cara yang persuasif dan penuh pengertian. Hal ini dilakukan karena anak butuh pendekatan yang lembut, bukan paksaan.
"Ini soal bagaimana seseorang mampu merayu dan membuat anak merasa nyaman. Kalau sampai anak dipaksa sampai menangis, itu justru melanggar hukum," tegasnya. (ND)