Image Source : Instagram
Konten kreator sekaligus youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya berhasil ditangkap. Sebelumnya, dia menjadiri sorotan usai melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan Viking, nama penggemar Persib. Akibat tindakannya, Resbob dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Setalah sempat kabut dan bersembunyi di beberapa kota lain mulai dari Surabaya, Surakarta dan Solo, Resbob akhirnya berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Kabar penangkapan Resbob ini dibenarkan oleh Polda Jawa Barat.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," ucap Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza.
Sebelumnya, pihak kepolisian memang sempat mendapat beberapa laporan bahwa Resbob kabur dengan berpindah-pindah kota sejak pencarian pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," lanjutnya.
Saat ini, Resbob tengah diamankan di Polda Jawa Barat. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," kata Resza. (ND)