logo shopcumi
  • Hot News
  • 5 jam yang lalu

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka

Image Source : Instagram

































Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee. Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut sempat menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan Dokter Detektif atau Doktif. Tak terima dengan penetapan status sebagai tersangka, Richard Lee kemudian menguggat Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Richard Lee menghormati keputusan majelis hakim atas penolakan gugatan kliennya. Namun, kuasa hukum bernama Agustinus Andre Ciputra itu tidak ingin terlalu banyak memberikan penjelasana.

"Kami menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya," kata Agustinus Andre Ciputra, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Terkait kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya disebut sakit, Agustinus juga enggan berkomentar banyak. Namun, pihaknya tak mempungkiri bahwa mereka kecewa dengan keputusan pengadilan tersebut.

"Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin," pungkasnya. (ND)


related articles
Permohonan Richard Lee Ditolak, Ini yang Dilakukan Doktif di Persidangan

  • Hot News
  • 1 jam yang lalu
Berstatus Tersangka, Richard Lee Dicekal Pergi Keluar Negeri Selama Kasusnya Bergulir

  • Hot News
  • 2 jam yang lalu
Respon Pihak Kepolisian Usai Richard Lee Layangkan Gugatan Praperadilan

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu