Image Source : Cumicumi
Penolakan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Richard Lee rupanya ditanggapi oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan Dokter Detektif atau Doktif. Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Ikut hadir di persidangan, Doktif terlihat tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Tak tanggung-tanggung, Doktif langsung menunaikan nazarnya untuk melakukan sujud syukur.
"Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah Richard Lee zalimi Ya Allah," kata Doktif, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Diketahui alasan penolakan permohonan Richard Lee ini lantaran hakim tunggal menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan itu, pihak kepolisian dapat melanjutkan penyidikan kepada Richard Lee.
Kasus ini bermula saat Doktif melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ND)