Image Source :
Konten kreator di dunia kuliner Codeblu nampaknya akan kembali berurusan dengan hukum. Hal tersebut lantaran, PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik merek roti dan kue Clairmont melaporkannya kembali ke Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.
Kuasa hukum Clairmont, Reagan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perusahaan menunjukkan adanya kerugian yang signifikan lantaran ucapan Codeblu beberapa waktu yang lalu. Kala itu, pria bernama asli William Anderson menyebut bahwa Clairmont membagikan kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Akibat hal ini, Clairmont mengaku alami kerugian hingga RP5 miliar, bahkan lebih.
"Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu (kerugian) sekitar Rp5 miliar ya, bahkan lebih," kata Reagan, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Bukan hanya kerugian yang berjumlah fantastis, perwakilan Clairmont juga mengungkapkan bahwa Codeblu juga meminta sejumlah uang kepada perusahaan padahal saat itu penjualan sedang menurun. Disebutkan bahwa Codeblu meminta uang senilai Rp600 juta dan sempat turun menjadi Rp350 juta dengan modus memberikan konsultasi.
"Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini. Waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu, malah dimintakan lagi uang konsultasi, apalagi start-nya Rp600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan," papar Reagan.
Lebih lanjut, Reagan juga menuturkan bahwa Codeblu sempat memberikan tawaran dengan dalih kerja sama pembuatan delapan video senilai Rp350 juta yang dikaitkan dengan penurunan konten review buruk. Dia juga sempat mengajukan untuk menjadi konsultan untuk Clairmont.
Sementara itu, kasus ini menjadi laporan kedua Clairmont setelah sebelumnya sempat mempolisikan Codeblu pada akhir tahun 2024 silam. Untuk laporan kali ini, Reagan menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar dan perangkat untuk mengunduh langsung konten dari akun yang dilaporkan sebagai bukti. (ND)