Image Source : Cumicumi
Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kedudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tuntutan JPU yang menghendaki Nadiem diganjar hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti senilai 5,6 trliun dinilai sejumlah pihak berlebihan dan tidak layak disasar kepada Nadiem.
Selain isi tuntutan JPU yang dianggap berlebihan, pernyataan Nadiem dalam persidangan yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, juga memunculkan banyak pertanyaan dan tafsir. Apa yang membuat sang mantan pembantu presiden menyebut nama atasannya, dalam hal ini Jokowi selaku presiden pada masa Nadiem menjabat? Bagaimana sebenarnya posisi seorang presiden ketika menterinya terjerat kasus korupsi.

Menjawab hal ini, C. Suhadi selaku coordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) memberikan penjelasan melalui podcast On The Table (OTT) yang tayang di channel Youtube cumicumi.com. Menurut Suhadi, Nadiem tidak bisa menarik-narik Jokowi dalam perkara korupsi yang sedang dihadapinya. Pasalnya, dalam hal menggunakan anggaran, itu merupakan urusan teknis yang menjadi tanggung jawab penuh pengelola anggaran, dalam hal ini Kemendikbudristek yang dimpimpin Nadiem Makarim.
"Kepentingan presiden itu hanya pada saat pengusulan, tapi setelah itu menjadi mata anggaran dan dieksekusi oleh kementerian, yang mengelola itu (kementerian)", ungkap Suhadi seperti ditayangkan di program podcast OTT.

Menurut Suhadi dalam hal anggaran untuk setiap kementerian, itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri. Tugas menteri salah satunya adalah membuat program sesuai bidang yang ditangani dan mengajukan anggaran terkait program tersebut. Anggaran dari satu kementerian akan disatukan dengan anggaran dari kementerian dan badan lain yang kita sebut sebagai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN ini kemudian diajukan kepada DPR untuk digodok bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. RAPBN yang disetujui oleh DPR akan disahkan menjadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) lalu dicairkan kepada setiap pos kementerian melalui Menteri Keuangan.
"Begitu keluar, dieksekusi, siapa yang mengelola keuangan ini, ya, Pak Menterinya. Kedudukan Presiden tidak ada lagi di sini. Kecuali ya, memonitor, bagaimana perkembangannya, bagaimana perjalanannya. Bukan soal bagi-bagi duit di sini, ga seperti itu", tegas Koordinator THMP ini.
Suhadi juga menanggapi pernyataan analis politik Saiful Huda Ems yang mengatakan bahwa Jokowi harusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara Nadiem lantaran pada saat menjabat presiden, Jokowi mengatakan bahwa tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden.
"Kalau dibilang tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden, terus kemudian ada kesalahan yang dilakukan menteri lalu presiden juga harus bertanggung jawab, tidak (seperti itu). Beda urusan pemerintahan, yang disebut kepala negara, kebijakan-kebijakan yang disetujui bukan berarti dia ikut terlibat dalam persoalannya. Apa gunanya menteri dong, kalau seperti itu", pungkas Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi mengatakan bahwa dalam hal mengadili dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara, jaksa dan hakim tidak hanya merujuk pasal-pasal dalam UU Tipikor, tetapi juga kepada pasal dalam Undang-Undang tentang Administrasi Negara. Di sana jelas dikatakan tentang unsure kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam hal mengelola anggaran.