Image Source : Instagram
Kasus dugaan perundungan yang diungkapkan oleh Hanni NewJeans memang cukup menyita perhatian. Pasalnya, perundungan yang diterima Hanni dan rekan-rekan satu grupnya justru dilakukan di lingkungan agensi yang menaungi mereka, HYBE.
Setelah bergulir beberapa minggu, Pemerintah, melalui Kantor Ketenagakerjaan Regional Seoul, pada Rabu (20/11/2024), melaporkan telah menutup penyelidikan terhadap kasus yang dikirim oleh penggemar Hanni.
Alasan dari pemerinta menutup kasus yang dilaporkan Hanni ini lantaran idola K-Pop tidak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan menurut hukum. Hal tersebut membuat Hanni tak memenuhi syarat untuk perlindungan perundungan di tempat kerja yang diberikan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
"Kami menutup kasus itu karena sulit untuk menganggap (Hanni) sebagai karyawan yang didefinisikan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan," tutur Kantor Ketenagakerjaan Seoul, diberitakan Korea JoongAng Daily.
Selain itu, Kantor Cabang Seoul Barat menyatakan bahwa aktivitas dan pekerjaan Pham Hanni dilakukan sesuai dengan kontrak manajemen eksklusif, dan dia bebas mengungkapkan pendapatnya atau melakukannya dengan persetujuannya. Hal inilah yang dianggap sulit Pengadilan Distrik Barat untuk memandang Hanni sebagai seorang pekerja
"Sulit untuk melihat ini sebagai keputusan sepihak oleh perusahaan atau arahan dan pengawasan yang signifikan, karena ini hanyalah hubungan di mana masing-masing pihak memenuhi kewajiban kontraktual mereka sebagai pihak kontrak yang setara," jelasnya.
Berikut ini adalah beberapa poin yang termasuk dalam kategori ini:
1. Dia tidak tunduk pada peraturan internal yang berlaku untuk karyawan umum, dan sistem atau peraturan perusahaan tidak berlaku.
2. Tidak ada jam kerja atau lokasi yang ditetapkan dan dia tidak dapat mengatur waktu perjalanannya sendiri.
3. Dia menanggung sendiri biaya yang diperlukan untuk kegiatan hiburan dengan perusahaan.
4. Jumlah yang dibayarkan bukanlah kompensasi untuk tenaga kerja tetapi lebih merupakan bentuk bagi hasil.
5. Dia secara individu membayar pajak atas penghasilannya dan membayar pajak penghasilan bisnis daripada pajak penghasilan pekerjaan.
6. Dia menanggung risiko menghasilkan keuntungan dan mengalami kerugian melalui kegiatan hiburan.
Oleh karena itu, sistem larangan intimidasi di tempat kerja yang diajukan Hanni hanya
ditetapkan ketika pekerja yang menjadi korban adalah pekerja berdasarkan
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, sehingga kasus penyanyi
berusia 20 tahun ini tidak
memenuhi persyaratan ini. (ND)