Image Source :
Belakangan masyarakat dibuah heboh dengan munculnya isu yang menyebut bahwa adanya penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, mulai deterjen hingga tiket konser. Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (kemenkeu) akhirnya buka suara.
Dalam unggahan di Instagram resminya, Bea Cukai mengatakan isu tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifat isu tersebut masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan kabar mengenai penambahan barang kena pajak itu masih akan dikaji lebih lanjut.
"Faktanya, Isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,"dikutip dari Instagram Bea Cukai.
Bea Cukai juga menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Nirwala juga menegaskan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai akan memerlukan waktu yang panjang. Sehingga, penetapan itu tidak akan tiba tiba dan akan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut tengah mengkaji sejumlah produk untuk menjadi objek cukai, mulai dari rumah, tissue, deterjen, MSG, hingga tiket konser agar masuk ke dalam objek cukai. (ND)