Image Source : cumicumi
Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, akhirnya memberikan tanggapan terhadap pernyataan perwakilan Polda Metro Jaya, yang dituturkan pada sidang pra-peradilan kasus fitnah soal ijazah Jokowi (30/6/2026) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Refly Harun, tim kuasa hukum Roy Suryo siap adu bukti, di tahap pembuktian nanti. Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum melakukan tindakan tersebut.
"Itu kan bagian dari pembuktian, nanti kita akan buktikan. Jadi kan step-stepnya adalah pertama kita lihat ada enggak izin apa dari pengadilan tersebut. Kemudian kalau ada izin ini mohon maaf ya, apakah izin itu memang sudah diterbitkan sebelum pengeledahan dilakukan ya. Kedua, kalau memang ada izin apakah kemudian ditunjukkan dengan cara yang proper? Nah, itu dalam proses pembuktian nanti. Jadi, ada step by stepnya" ucap Refly Harun kepada awak media (30/6/2026)
Baca Juga: Tuding Roy Suryo Tidak Punya Basic Metodologi, Rismon Sianipar: Makanya Dia Ajukan Praperadilan
Senada dengan apa yang keluar dari mulut Refly Harun, Abdul Gafur Sangaji juga mengaku siap menghadirkan saksi, yang menguatkan klaim mereka. Menurut Abdul Gafur, pihak kepolisian disebut sudah mendapatkan larangan, sebelum memasuki kediaman Roy.
"Jawaban dari termohon bahwa ya jawaban dari termohon, bahwa upaya untuk masuk dalam rumah pemohon telah mendapatkan izin dari yang punya rumah ya itu nanti kami buktikan dalam persidangan ya bahwa memang ada larangan dalam ee rumah itu supaya termohon itu tidak boleh memasuki ruang-ruang tertentu. Memang itu ada" timpal Abdul Gafur Sangaji