Image Source : youtube.com/@cumicumicom
Info yang didapat dari media bahwasanya Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr Tifa dengan pasap alternatif (berlapis), sedangkan Roy Suryo/ RS terkait kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menggunakan dakwaan kumulatif.
Dakwaan ini mengkombinasikan atau menggabungkan beberapa tindak pidana sekaligus. Dalam persidangan, RS didakwa melakukan serangkaian perbuatan yang melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara bersamaan. Dakwaan ini disusun agar terdakwa dapat diadili atas seluruh pelanggaran yang didakwakan tanpa harus memilih salah satu.
Berikut adalah ulasan dari berbagai sumber terpercaya terkait kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RS dengan kombinasi pasal-pasal dari KUHP Baru (UU No. 1/ 2023), KUHP Lama, serta UU ITE. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat RS dalam surat dakwaan berkas perkara: 1. Jeratan Pasal dalam UU ITE RS didakwa atas tuduhan melakukan intervensi, manipulasi, hingga pemalsuan dokumen elektronik melalui pasal: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE: Terkait larangan mengubah, menambah, mengurangi, atau mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. 2. Jeratan Pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Tuduhan menyerang kehormatan, fitnah, dan pencemaran nama baik merujuk pada: Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru: Mengatur tentang tindak pidana pencemaran tertulis dan fitnah. Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru: Mengatur mengenai delik pencemaran nama baik. 3. Jeratan Pasal dalam KUHP Lama & Ketentuan Perbarengan Perbuatan Pidana (concursus) Pasal 310 KUHP Lama: Tentang penistaan atau pencemaran nama baik secara lisan/tulisan.Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru: Digunakan sebagai jembatan ketentuan peralihan hukum materiil. Semua pasal tersebut disusun dalam format dakwaan untuk mengadili materi pokok perkara penyebaran tuduhan dokumen ijazah palsu di media sosial.