Image Source :
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (16/7).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap perwakilan tim jaksa, dalam persidangan.
Bukan hanya itu, perwakilan jaksa meminta majelis hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat dokter Tifa ini.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma," kata jaksa.
Bukan hanya itu, perwakilan jaksa juga meminta hakim agar menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum. Hal ini dikarenakan telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil undang-undang sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," tutur jaksa.
Sebagai informasi, dalam kasus ijazah Jokowi, perkara Dokter Tifa dan perkara Roy Suryo dipisah dengan nomor perkara berbeda. Majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui telah menggelar sidang untuk Dokter Tifa. Sedangkan untuk sidang Roy Suryo belum dijadwalkan oleh majelis hakim, karena Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (ND)