logo shopcumi
  • Politik
  • 2 jam yang lalu

Bandingkan KUHAP Lama & Baru, C. Suhadi Sebut Penyidik Tak Salah Gunakan Dua Instrumen Hukum

Image Source : cumicumi

































C. Suhadi menjelaskan soal legalitas penggunaan dua instrumen hukum acara pidana, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru, dalam proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tif. Seperti dikethaui, perkara ini berjalan lintas periode pemberlakuan undang-undang. Memberikan penjelasan soal itu, C. Suhadi pun mengingatkan kalau laporan kasus ini dibuat pada 2025, sebelum KUHAP baru resmi berlaku.

"Saya jelaskan, laporan ini kapan? Kan dari tahun 2025, kalau enggak salah, sebelum ada adanya keberlakuan undang-undang tentang KUHAP baru. Jadi ya tentunya akan mengacu kepada rumusan-rumusan seperti itu," ujar C. Suhadi (14/08/2026)

Menurutnya, dalam putusan sela praperadilan sebelumnya, semangat yang digunakan justru mengacu pada ketentuan yang lebih tegas dengan mengakomodasi kedua instrumen hukum tersebut.

"Jadi bukan hanya kepada KUHAP dan KUHP lama, tapi juga KUHAP dan KUHP yang baru yang harus terakomodir dalam surat dakwaan tersebut," katanya.

 Baca Juga: 

Ade Darmawan: Kalau dr. Tifa Mangkir, Hakim Bisa Perintahkan Jemput Paksa

C. Suhadi menegaskan, penggunaan hukum acara lama pada saat pelaporan bukanlah suatu kesalahan, karena itu merupakan hukum positif yang berlaku pada masa itu.

"Jadi kalau memang itu salah, tidak, karena pada saat pelaporan kita masih menginduk kepada KUHAP dan KUHP yang lama. Jadi enggak salah dong, kan hukum positif yang berlaku pada saat itu adalah undang-undang KUHAP yang lama maupun juga KUHP yang lama," ujarnya.

Ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku sementara perkara ini belum juga selesai disidangkan, sehingga penggunaan kedua instrumen hukum tersebut sama-sama sah. 

"Nah, bergulir karena panjangnya waktu ini, baru KUHAP dan KUHP yang baru ini berlaku, di mana perkaranya itu belum selesai. Apakah itu salah? Tidak, karena keberlakuan tadi kan sebagai hukum positif berlaku di tengah-tengah perkara Roy Suryo sudah berjalan," katanya.

C. Suhadi menyimpulkan, penggunaan dua instrumen hukum acara ini merupakan bagian sah dari proses pemeriksaan yang berjalan dan tidak bisa dipersalahkan.

"Salah tidak menggunakan dua instrumen itu, KUHP dan KUHAP baru maupun juga KUHP yang lama? Itu merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi enggak ada yang bisa dipersalahkan di dalam persoalan ini, karena kedua-duanya adalah hukum positif yang berlaku pada kala itu dan juga yang sekarang," pungkasnya.

related articles
Enggan Komentar Soal Klaim Sprindik 'Tidak Sampai' dari Roy Suryo, Relly Reagen: Itu Ranah Aparat

  • Politik
  • 6 jam yang lalu
Tantang Roy Suryo Uji Status Cekalnya, Ade Darmawan: Coba Saja ke Singapura!

  • Politik
  • 7 jam yang lalu
Ade Darmawan: Kalau dr. Tifa Mangkir, Hakim Bisa Perintahkan Jemput Paksa

  • Politik
  • 8 jam yang lalu