Image Source : YouTube/Special Interview Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, mengkritik langkah Denny Indrayana dan kawan-kawan yang berencana membawa polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas permohonan mereka.
C. Suhadi menilai putusan MK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong pemakzulan Gibran. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan MK tidak secara langsung memerintahkan pemberhentian Wakil Presiden.
Ia menyoroti rencana tindak lanjut yang ditempuh para pemohon setelah MK menjatuhkan putusan. C. Suhadi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga politik.
"Malah kalau saya melihat seperti ini, ya, perbuatan Denny berkaitan dengan datang ke DPR, datang ke partai politik, itu kan bikin kegaduhan. Dan ini masuk dalam ranah pidana," kata C. Suhadi dalam wawancara di program Special Interview Cumicumi.com.
C. Suhadi berpandangan, langkah politik yang ditempuh Denny Indrayana dan kawan-kawan perlu dilihat dengan merujuk pada amar putusan MK. Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai keputusan untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut C. Suhadi, putusan MK dalam perkara tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum atau *legal standing* para pemohon. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai landasan untuk melanjutkan upaya pemakzulan Gibran.
"Karena kenapa? Karena tidak ada putusan MK yang menyatakan bahwa ini merupakan putusannya untuk memakzulkan Gibran, bukan, ya. Kalau dikatakan tidak ada, ya, cari dong. Tidak diketemukan, cari dong. Kan harusnya seperti itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki dasar konstitusional tersendiri. C. Suhadi merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai ketentuan yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, menurutnya, putusan MK dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Selain mempersoalkan tindak lanjut putusan MK, C. Suhadi juga menyoroti ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia merujuk Pasal 18 ayat 3 yang, menurut penafsirannya, memungkinkan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri menggunakan ijazah perguruan tinggi dari luar negeri dalam kondisi tertentu ketika tidak memiliki ijazah penyetaraan pendidikan menengah.
C. Suhadi menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pembahasan perkara persyaratan pendidikan Gibran. Ia berpandangan, aturan yang berlaku saat pencalonan perlu diperhitungkan dalam menilai persoalan tersebut.
"Harusnya kalau hakim MK jeli melihat persoalan itu, itu enggak perlu lagi dipertanyakan, enggak perlu lagi di persidang-sidangkan. Karena kenapa? Peraturan itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata C. Suhadi.
Ia pun kembali menegaskan pandangannya bahwa putusan MK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendorong pemakzulan Gibran.
Pernyataan C. Suhadi mengenai kemungkinan langkah Denny Indrayana masuk ke ranah pidana merupakan penilaian pribadinya. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.