logo shopcumi
  • Politik
  • 3 jam yang lalu

Wantimpres Digugat ke MK, Batas Kewenangan Presiden dan Beban APBN Jadi Sorotan

Image Source : YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada awal Oktober 2026 berujung pada pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bukan sekadar mempersoalkan besarnya jumlah penasihat Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga menguji ketentuan yang memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres sesuai kebutuhan tanpa menetapkan batas maksimal secara tegas.

Pemohon, Muhamad Riziq Maulana, meminta MK menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ia mengusulkan agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi paling banyak sembilan orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan Presiden, efektivitas pemerintahan, dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung di MK pada Senin (26/10/2026). Dalam persidangan itu, pemohon mempersoalkan konsekuensi dari aturan yang tidak menentukan batas maksimal jumlah anggota lembaga penasihat Presiden tersebut.

Pangkal persoalan dalam gugatan ini terletak pada rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Aturan itu memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan. Namun, pemohon menilai tidak adanya batas maksimal yang eksplisit dapat menimbulkan persoalan ketika kewenangan tersebut diterapkan dalam pengangkatan anggota.

Dalam permohonannya, Riziq mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum, keberadaan dewan pertimbangan Presiden, pengelolaan keuangan negara, serta hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Pemohon berpendapat bahwa keleluasaan menentukan jumlah anggota tetap perlu disertai batasan yang jelas. Menurutnya, diskresi Presiden dalam membentuk lembaga penasihat tidak seharusnya menghilangkan pertimbangan mengenai pembatasan kekuasaan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.

Selain persoalan konstitusionalitas aturan, gugatan ini mengangkat konsekuensi anggaran dari jumlah anggota Wantimpres.

Pemohon menilai bertambahnya jumlah anggota berpotensi meningkatkan pengeluaran negara karena hak keuangan, fasilitas, dan kebutuhan kelembagaan Wantimpres ditanggung melalui APBN.

Dalam pandangannya, tidak adanya batas maksimal membuat potensi beban anggaran sulit dipastikan sejak awal. Karena itu, ia meminta agar efisiensi anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota lembaga tersebut.

Persoalan ini membawa pembahasan ke ranah tata kelola keuangan negara. Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak anggota yang dibutuhkan Presiden, melainkan bagaimana kebutuhan tersebut ditentukan dan bagaimana efektivitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, besarnya jumlah anggota tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pemborosan atau pelanggaran hukum. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada kebutuhan kelembagaan, pengeluaran yang benar-benar dialokasikan, serta manfaat pelaksanaan tugasnya.

Dengan demikian, gugatan ini meminta adanya batas yang lebih tegas dalam undang-undang, bukan menghapus kewenangan Presiden untuk memperoleh nasihat dan pertimbangan.

Dalam petitumnya, Riziq meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres.

Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut mengatur bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan jumlah paling banyak sembilan orang. Penetapan jumlah itu juga diminta mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.

Usulan tersebut berupaya mempertemukan dua kepentingan. Di satu sisi, Presiden tetap memiliki keleluasaan menentukan siapa saja yang dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan. Di sisi lain, jumlah anggota tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden tanpa batas maksimal yang dinyatakan dalam undang-undang.

Namun, angka sembilan orang dalam permohonan tersebut merupakan usulan pemohon, bukan ketentuan yang saat ini telah ditetapkan MK.

Permintaan itu juga belum menjadi putusan yang mengikat. MK masih harus memeriksa kedudukan hukum pemohon, argumentasi konstitusional, serta substansi permohonan sebelum menentukan apakah pengujian tersebut dapat dikabulkan.

Gugatan ini muncul setelah Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Pratikno diangkat sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota. Sebanyak 23 tokoh lainnya turut diangkat sebagai anggota.

Mereka antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, dan Ignasius Jonan.

Pengangkatan tersebut menjadi konteks penting dalam gugatan karena jumlah anggota yang ditetapkan Presiden menjadi sorotan pemohon terhadap norma yang tidak menyebutkan batas maksimal.

Meski demikian, objek pengujian dalam perkara ini adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024, bukan pengujian langsung terhadap keabsahan setiap anggota yang dilantik. Permohonan tersebut meminta perubahan pemaknaan norma yang menjadi dasar penentuan jumlah anggota.

Dalam sidang pendahuluan pada 26 Oktober 2026, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukumnya atau legal standing.

Riziq mengaitkan permohonannya dengan status sebagai wajib pajak serta aktivitasnya dalam mengkaji dan mengadvokasi isu ketatanegaraan dan konstitusionalisme. Namun, menurut Guntur, pemohon masih perlu menjelaskan hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialaminya.

"Terkait ini sudah ada bukti, tetapi kalau penjelasan Saudara ini masih belum argumentasinya sebagai yang punya hak. Kenapa? Karena belum menjelaskan sebagai tax payer di mana berlakunya norma ini dan harus ada sebab akibatnya," ujar Guntur dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Masukan tersebut penting karena pengujian undang-undang di MK tidak hanya mensyaratkan adanya keberatan terhadap suatu aturan. Pemohon juga perlu menjelaskan hak konstitusional yang dianggap dirugikan, hubungan kerugian tersebut dengan norma yang diuji, serta kemungkinan kerugian itu dipulihkan melalui putusan MK.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji dan mempertimbangkan penyertaan risalah pembahasan undang-undang untuk memperkuat argumentasinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 9 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dengan demikian, sidang perdana belum membahas putusan akhir mengenai apakah jumlah anggota Wantimpres harus dibatasi. Tahap ini masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas dasar hukum dan argumentasi yang diajukannya.

Secara konstitusional, Pasal 16 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional keberadaan lembaga penasihat Presiden. UU Nomor 64 Tahun 2024 kemudian mengatur lebih lanjut kedudukan, susunan, dan keanggotaan Wantimpres Republik Indonesia.

Persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan bagaimana kewenangan itu dibatasi dan diterapkan. Pemohon tidak meminta keberadaan Wantimpres dihapus, melainkan menghendaki adanya batas maksimal jumlah anggota dalam undang-undang.

Perkara ini pada akhirnya akan menguji argumentasi mengenai hubungan antara kebutuhan Presiden memperoleh pertimbangan, prinsip pembatasan kekuasaan, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Namun, arah putusan belum dapat dipastikan. MK masih harus menilai kelayakan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonannya sebelum mengambil keputusan.

related articles
Damai Hari Lubis Sebut Denny Indrayana Cari Sensasi Lewat Pola Inkonstitusional

  • Politik
  • 1 bulan yang lalu
Ammar Zoni Disebut Tengah Siapkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

  • Seleb News
  • 1 bulan yang lalu
Siap Surati Mahkamah Agung, Tim Hukum Merah Putih Ajukan Hal ini

  • Politik
  • 3 bulan yang lalu