Image Source : cumicumi
Organisasi Advokat Peradi Bersatu serta, Tim Hukum Merah Putih menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait status hukum Roy Suryo, selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan penjelasan Ade Darmawan selaku Sekjen Peradi Bersatu (03/07/26), surat tersebut akan dikirim baik secara terbuka maupun secara fisik.
"Kami bersepakat juga akan melakukan penyuratan secara terbuka dan penyuratan secara fisik kepada Mahkam Agung" ucap Ade Darmawan
Ade Darmawan dengan tegas mengatakan, jika langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendorong MA, melakukan peninjauan kembali atas status penahanan Roy Suryo dengan mempertimbangkan rekam jejak hukumnya. Serta meminta perhatian khusus soal status penahanan Roy Suryo, yang menurutnya perlu diperlakukan sebagai residivis.
"Kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis" kata Ade
Baca Juga: Prabowo-Lukashenko Sepakati Peta Jalan Kerja Sama Indonesia-Belarus 2026-2030
Ade menjelaskan, bahwa langkah hukum ini dilakukan paska rangkaian proses pra peradilan Roy Suryo berakhir. Pasalnya, mereka juga akan melihat terlebih dahulu, langkah apa yang akan dilakukan Roy. Mengingat, ia merasa jika langkah tim hukum Roy Suryo kerap mengajukan gugatan praperadilan secara berulang. Sehingga ia merasa, perlu adanya surat supaya Roy dapat dikembalikan ke tahanan.
"Mungkin konkret eya nanti setelah prapid kita lihat seperti apa. Karena gini, kalau ada prapid lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika perabit dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk memperabit, itu harus segera dilakukan penahanan. Itu sudah wajib. Itu itu sudah harus dikembalikan ke dalam tahanan" sambungnya
Lebih lanjut, Ade menilai pengajuan praperadilan yang berulang-ulang tanpa batasan waktu merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme hukum. Ia menyebut praktik semacam itu tidak semestinya dibiarkan berlangsung tanpa batas.
"Itu sudah praktik penyalahgunaan hukum namanya. Praktik penyalahgunaan hukum itu tidak boleh dilakukan bahwa kemudian tidak dibatasi oleh waktu Prapid itu. Iya. Tetapi itu kan praktik yang kami anggap bahwa itu itu sudah unprosedural" tutupnya
Saksikan selengkapnya, di kanal Youtube Cumicumi